Info

Apa Saja Jenis Izin Usaha Pertambangan yang Harus Diketahui Pengelola?

Sebagai pelaku usaha pertambangan, Anda harus mengetahui berbagai jenis izin usaha pertambangan sebelum menjalankan usaha. Bagi Anda yang membutuhkan informasi seputar jenis dari surat izin untuk usaha pertambangan, baca artikel ini sampai selesai ya.

Izin Usaha Pertambangan yang Berhubungan dengan Eksplorasi dan Produksi

IUP Eksplorasi adalah surat izin yang diberikan untuk menjalankan tahap eksplorasi usaha pertambangan. Surat izin ini biasanya baru bisa diterima jika pengusaha pertambangan sudah memperoleh WIUP dari dinas ESDM. 

Jangka waktu dari surat IUP ini cukup beragam, mulai dari 3 tahun hingga 8 tahun, tergantung jenis usahanya.

IUPK Eksplorasi umumnya memiliki maksud dan jangka waktu yang sama dengan surat IUP Eksplorasi. Hal yang menjadi pembeda adalah, IUPK Eksplorasi diberikan oleh menteri, sedangkan IUP Eksplorasi diberikan oleh dinas ESDM.

Selanjutnya ada surat izin usaha pertambangan operasi produksi atau IUP OP yang diberikan setelah pelaksanaan eksplorasi. Dengan kata lain, para pengusaha pertambangan bisa mendapatkan dokumen ini setelah mendapatkan IUP dan IUPK Eksplorasi. 

Dokumen penting ini diberikan untuk melakukan tahap konstruksi, penambangan, pengolahan, pengangkutan, dan penjualan. IUP Operasi Produksi memiliki jangka waktu mulai dari 5 tahun hingga 20 tahun dan bisa diperpanjang 2 kali.

IUPK Operasi Produksi diberikan bagi badan usaha jika ingin melakukan tahapan kegiatan operasi produksi. Hal yang menjadi pembeda antara IUP dan IUPK Operasi Produksi adalah pemberinya (IUPK Operasi Produksi diberikan oleh menteri, sedangkan IUP Operasi produksi diberikan oleh gubernur). 

Baca juga: 4 Teknik Manajemen Resiko Saat Trading dari Autotrade Gold

Izin Usaha Pertambangan yang Berhubungan dengan Pengolahan dan Penjualan

Seperti namanya, surat izin ini diberikan pada badan usaha untuk membeli, mengangkut, mengolah dan memurnikan bahan tambang. Jangka waktu dari surat izin usaha pertambangan khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian bisa mencapai maksimal 30 tahun.

Sedangkan batas minimumnya bisa mencapai 20 tahun untuk setiap kali perpanjangan. Dokumen penting ini bisa diberikan oleh 2 pihak, yakni oleh gubernur dan menteri, dan masing-masing memiliki kewenangan yang berbeda.

Jika lokasi fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian berada dalam 1 provinsi, IUP OPK Pengolahan dan/atau Pemurnian akan diberikan oleh gubernur, sedangkan jika komoditas tambang diolah atau dimurnikan di provinsi lain, maka surat ini akan diberikan oleh menteri.

IUP OPK Pengangkutan dan Penjualan merupakan surat izin usaha pertambangan yang diberikan untuk membeli, mengangkut, dan menjual. Dalam hal ini, barang yang dijual adalah komoditas tambang mineral atau batubara. Surat izin ini memiliki jangka waktu 5 tahun dan bisa diperpanjang hingga 5 tahun.

Jika pengangkutan dan penjualan yang dilakukan dalam 1 daerah provinsi, maka surat ini akan diberikan oleh gubernur. Namun jika kegiatan pengangkutan dan penjualan lintas daerah, maka suratnya diberikan oleh menteri.

IUJP atau Izin Usaha Jasa Pertambangan adalah izin yang diberikan untuk pemilik usaha dalam melakukan usaha jasa pertambangan inti. Surat ini memiliki jangka waktu 5 tahun dan bisa diperpanjang untuk jangka waktu 5 tahun.

Urus IUP Sebelum Menjalankan Usaha Pertambangan

Seperti yang telah dibahas, IUP menjadi surat izin penting yang harus dimiliki oleh pihak yang akan menjalankan usaha pertambangan. Saat ingin mengurus surat izin ini, sebaiknya Anda terlebih dahulu mencari informasi lengkap mengenai IUP.

Jika sudah, silahkan pilih jenis surat izin yang akan diurus dan mulai siapkan dokumen persyaratan yang diminta. Namun jika masih belum terlalu paham dalam mengurus dokumen ini, Anda bisa menggunakan jasa pengurusan IUJP.