Perjudian nampaknya masih akan menjadi salah satu tindak pidana yang harus ditangani oleh jajaran kepolisian Indonesia pada tahun 2021 ini. Pasalnya, pada awal tahun ini saja, terdapat sejumlah kasus perjudian yang terungkap ke permukaan. Salah satunya adalah kasus perjudian di Pekanbaru, Riau belum lama ini (5/1/2021).
Melansir dari halaman cakaplah, Ditreskrimum Polda Riau berhasil membongkar tindak pidana perjudian Mesin Burung Merak yang terjadi di salah satu warung kopi sekitar SPBU Km 11, Jalan lintas Perawang-Siak, Desa Tasik Seminai, Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak, Pekanbaru.
Polisi Ungkap Perjudian Mesin Jenis Buruk Merak Keberhasilan Ditreskrimum Polda Riau dalam membongkar praktek perjudian ini sendiri berawal dari informasi masyarakat yang memberikan informasi mengenai adanya praktik perjudian di sekitar warung Kopi dekat SPBU Km 11 Koto Gasib tersebut.
Dalam laporan yang disampaikan oleh masyarakat tersebut, lokasi warung kopi tersebut diduga menyediakan perjudian mesin jenis burung merak. Berdasarkan laporan tersebut, petugas kepolisian pun langsung melakukan
penggerebekan pada hari selasa (5/1/2021), sekitar pukul 15.45 WIB.
Dari penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan 2 pelaku yang menyelenggarakan perjudian mesin jenis burung merak tersebut.
Adapun 2 pelaku yang berhasil diamankan oleh petugas kepolisian tersebut adalah wanita berinisial IA (23 tahun) dan BS (19 tahun).
Menurut informasi yang dilansir di halaman cakaplah, pelaku IA mengaku bekerja sebagai kasir di lokasi perjudian tersebut. Sedangkan pelaku BS juga mengaku menjadi pekerja di tempat perjudian tersebut.
Pihak Kepolisian Belum Berhasil Amankan Pemilik Mesin Judi Burung Merak Cukup disayangkan. Dari penggerebekan yang dilakukan tersebut, pihak kepolisian belum dapat mengamankan pelaku berinisial NH yang diduga merupakan pemilik mesin perjudian jenis burung merak yang ditemukan polisi di lokasi.
Hal tersebut ditegaskan langsung oleh Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi. “Untuk pemilik mesin perjudian jenis Burung Merak bernama Noah tidak ditemukan di TKP.
Tim hanya berhasil menangkap 2 tersangka sebagai kasir dan penjaga mesin tersebut”, Jelas Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi yang dirilis di halaman cakaplah (6/1/2021).
Namun di lain sisi, pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang dapat digunakan untuk pengembangan lebih lanjut dari kasus perjudian yang satu ini.
Hukuman Pidana Yang Menanti Para Pelaku
Perjudian Mesin Judi Burung Merak Terkait dengan tindak pidana perjudian ini, para pelaku yang berhasil diamankan
akan dikenakan pasal 303 ayat 1 KUHP dengan hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun atau pidana denda paling banyak 25 juta rupiah.
Di Indonesia sendiri, perjudian langsung seperti ini bukan menjadi salah satu tindak kriminal yang harus diselesaikan oleh kepolisian.