Info

Meninjau Bagaimana Undang-Undang Sertifikat Laik Fungsi

Memang saat ini telah disahkan adanya Undang-Undang sertifikat laik fungsi yang harus dipenuhi oleh setiap pemilik bangunan. Penyelenggaraan setiap bangunan haruslah diatur dan juga dibina untuk mewujudkan kelangsungan dan penggunaan bangunan yang lebih fungsional. Simak ulasan di bawah ini yuk untuk mengetahui penjelasan lebih lengkapnya.

Landasan Undang-Undang Sertifikat Laik Fungsi (SLF)

Di dalam suatu gedung yang terdapat aktivitas kerja yang tinggi. Memelihara kesehatan setiap para karyawannya memang harus diperhatikan sepenuhnya. Baik itu dalam berupa kondisi kesehatan fisik ataupun kesehatan mental.

Pada dasarnya, keselamatan kerja akan sangat erat kaitannya dengan peningkatan produksi dan juga produktivitas. Yang mana hal ini termuat pula di dalam UU Tahun 2003 terkait dengan ketenagakerjaan. Tingkat keselamatan kerja yang tinggi ini memang sejalan dengan pemeliharaan serta penggunaan peralatan kerja dan banyak aspek yang lainnya.

Hal ini juga termasuk ke dalam kondisi bangunan yang layak dan legal untuk dioperasikan. Sebagaimana ketentuan hukum yang ada pada UU ketenagakerjaan. Keberadaan SLF ini dapat menjadi salah satu bagian untuk memberikan bentuk usaha keselamatan kerja.

Tentunya dengan tujuan utama untuk mencegah setiap perbuatan ataupun kondisi lain yang dapat mengakibatkan karyawan atau pihak lain mengalami kecelakaan kerja. Dalam proses pemberian sertifikat laik fungsi oleh pemerintah daerah setempat.

Nantinya setiap pemilik gedung haruslah melaksanakan dengan prinsip yang prima dan diberikan beberapa biaya tertentu sesuai dengan ketetapan daerah yang berlaku. Di samping itu, UU yang menyangkut dengan SLF ini sangatlah banyak sekali.

Salah satunya yaitu UU ketenagakerjaan dan beberapa yang lainnya yaitu UU penataan ruang, pelayanan publik dan juga UU terkait dengan perumahan dan kawasan permukiman. Sehingga, setiap orang tidak bisa menyepelekan keberadaan sertifikat ini.

Pasalnya hanya dengan satu buah sertifikat saja telah menyangkut berbagai Undang-Undang yang berlaku didalamnya. Agar dapat berjalan sebagaimana mestinya, Anda bisa memanfaatkan jasa pengurusan SLF terdekat.

Persyaratan Keandalan Bangunan Gedung

Di dalam Undang-Undang sertifikat laik fungsi ini juga telah dijelaskan beberapa persyaratan keandalan bangunan gedung yang berlaku. Beberapa diantaranya yaitu kenyamanan, kesehatan, keselamatan dan juga kemudahan.

Hal ini dapat dijelaskan secara satu per satu, yang mana dalam aspek keselamatan dapat menjadi suatu kemampuan bangunan ataupun gedung untuk bisa mendukung beban muatan. Di samping itu juga menjadi kemampuan suatu bangunan dalam mencegah dan juga menanggulangi adanya bahaya kebakaran dan bahaya lain termasuk juga bahaya petir yang menyambar.

Sedangkan dalam aspek kesehatan, hal ini menjadi bagian persyaratan sistem pencahayaan, sanitasi dan juga penggunaan bahan bangunan yang harus aman dan berkualitas tinggi. Dalam aspek kenyamanan termasuk ke dalam kenyamanan ruang gerak dan juga hubungan antara satu ruang dengan yang lainnya.

Di samping itu, kondisi udara yang ada di dalam ruangan hingga tingkat getaran dan kebisingan juga masuk dalam kategori kenyamanan. Namun jika dalam aspek kemudahan ini meliputi kelengkapan akan sarana dan juga prasarana akan pemanfaatan gedung tersebut. Jika gedung tersebut tidak dapat digunakan sebagaimana mestinya.

Maka pembangunan tersebut dapat dikatakan tidak mempunyai kelengkapan aspek keandalan bangunan ini. Oleh sebab itu, dalam membangun suatu gedung atau rumah, terdapat berbagai macam aspek yang harus diketahui terlebih dahulu. Hal ini bertujuan untuk menjadikan bangunan yang layak fungsi dan lebih mudah mendapatkan SLF.

Itulah Undang-Undang sertifikat laik fungsi yang harus Anda ketahui. Untuk memudahkan dalam melakukan proses pembuatan sertifikat ini. Anda dapat mengonsultasikan dan merundingkannya dengan baik melalui jasa pengurusan SLF yang ada di sekitar lokasi anda.

Baca juga: Pilihan Hunian Paling Recommended di Gading Serpong