Berita

Waktu Subuh, Banyak Warga Aceh Terancam Dicambuk

Keheningan malam di kota Kuala Simpang mendadak riuh setelah Satpol PP dan WH Aceh Tamiang menggerebek sebuah tempat pada Selasa pagi (22 Desember 2020).

Dua pelaku ditangkap sementara empat lainnya hilang di kegelapan malam.

Informasi ini menyebutkan bahwa setiap malam hingga subuh, kandang sering digunakan sebagai tempat berkumpul orang mencari dosa dengan bermain kartu, seperti permainan judi bandar capsa milsalnya, akan tetapi kali ini mereka terbukti bermain kartu domino.

Sayangnya, para pelaku mencari kekayaan dengan berjudi dilakukan oleh orang-orang yang ekonominya termasuk dalam kategori lemah.

Para pelaku berkeinginan mencari sumber kekayaan dengan cara yang singkat, tanpa bekerja mampu mendapatkan kekayaan dalam sekejap. Mereka lupa bahwasanya aktivitas judi bukanlah kegiatan yang selalu dan pasti akan mendapatkan keuntungan seperti halnya berdagang, judi merupakan pertaruhan nasib di mana semua pelaku judi tidak akan tahu siapa yang akan menang dan siapa yang hartanya akan terkuras, karena itu di sebut sebagai judi.

Kedua pelaku yang kini ditangkap Satpol PP dan WH itu tak lain adalah Armanda, 30, warga Sriwijaya, Kota Kuala Simpang dan M Yusuf, 44, warga Landuh, Rantau.

Dugaan bahwa keduanya terlibat perjudian tersebut diperkuat dengan ditemukannya barang bukti berupa uang tunai 43.000 rupiah, kartu domino, serta sandal dan topi dari pelaku lain di lokasi kejadian.

Operasi yang dipimpin oleh Kepala Penegakan Hukum Islam Satpol PP dan WH Aceh Tamiang Syahrir Pua Lapu ini memang direncanakan sejak lama, menurut informasi soal skor di balik toko jam terkenal di Aceh Tamiang itu.

Informasi ini menyebutkan bahwa setiap malam hingga subuh, warung sering dijadikan tempat berkumpulnya orang-orang untuk membuang dosa melalui judi domino.

Sayangnya, para pelaku yang bermain judi adalah orang-orang yang ekonominya termasuk dalam kategori lemah, yang mempunyai impian mendapatkan kekayaan dalm waktu singkat “Sedihnya mereka justru berjudi di masa ekonomi yang sulit ini,” kata Syahrir, Selasa (22 Desember 2020).

Berbekal informasi tersebut dan agar publik tidak terjerumus lebih dalam, Syahrir bersama tim Satpol PP dan WH meninggalkan lokasi WIB pada Selasa (22 Desember 2020) sekitar pukul 01.15 WIB.

Benar saja, di kegelapan malam itu, petugas menemukan enam orang berkumpul di pojok belakang toko sambil bermain domino.

Pelaku melihat keberadaan petugas ini, sehingga suasana pagi menjadi ramai. Para pelaku langsung kabur, tapi kami berhasil mengamankan kedua pelaku bersama barang bukti,” kata Syahrir.

Berdasarkan tes pertama Syahrir tidak memungkiri bahwa dia merupakan orang yang hidup pas pasan dengan tingkat ekonomi lemah dalm mencukupi kiehidupannya sehari hari. Kalau kejadiannya seperti ini apa mau di kata, ada istilah yang mengatakan nasi sudah menjadi bubur.

Penyesalan sudah terlambat semua sudah kejadian, tinggal bagai mana mereka mempertanggung jawabkannya kepada penegak hukum, dan semua pasti ada konsekuensinya.

Hal tersebut dibuktikan dengan profesi salah satu pelaku yang merupakan juru parkir di Kota Kuala sabung. “Untuk menghalangi dan menegakkan Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014, pelakunya akan diproses dan jika terbukti akan dijatuhi sanksi cambuk sebanyak 12 kali,” kata Syahrir seraya memastikan bahwa semua pelaku yang kabur masih akan terus ditanya guna mencari pembuktian keterlibatannya dalam aktivitas terlarang tersebut.

Sumber bacaan berita lain bisa dilihat pada: serambinews.com